Sabtu, 11 Juli 2009

Motivasi




MENJADI PEMENANG SEJATI

Oleh : Royan Arief AL

“ Mengapa sih kita harus jadi pemenang ??? “. “ Karena kita sekarang berada dalam arena perlombaan dan kita berlomba di dalamnya dan tidak ada kata lagi selain kita harus menang “. Terciptanya kita di dunia ini adalah sebuah lambang kemenangan. Ingatkah kita tentang proses kejadian manusia ??, Sebenarnya kita telah berkompetisi dengan lawan-lawan kita dan kitalah yang keluar sebagai juara. Sehingga berlomba-lomba dalam kebaikkan (fastabiqul khoiroot) sebenarnya sudah menjadi sunnatullah sejak kita diciptakan sampai kelak hari kiamat, tapi mengapa hanya sedikit dari kita yang menyadarinya ???.

Karakter pemenang sejati

Berikut ini adalah beberapa karakteristik seorang pemenang sejati, :

1. Berpikir positif, optimis dan tidak takut celaan orang yang suka mencela ( QS.5:54 ). Artinya kita jangan sampai terpengaruh oleh komentar orang yang justru akan membuat kita konyol, pesimis dan putus asa. Ingatkah anda dengan cerita bapak, anak dan keledeinya.

2. Berpikir besar dan maju ( bukan berkhayal ). Orang-orang besar lahir dari cita-cita, mimpi-mimpi dan harapan-harapan yang besar. Lalu kenapa kita sering berpikir tentang kegagalan atau kesalahan yang belum nyata, jika kebenaran itu sudah nyata??. Lihatlah sejarah orang-orang yang telah menang dan berhasil, berpikir besar, positif, dan khusnudhon is starting point untuk melakukan hal yang lebih besar. Ingat : Berbuat tanpa visi dan misi yang jelas hanyalah sia-sia, Mempunyai visi dan misi tapi tanpa berbuat hanyalah mimpi.

3. Berani gagal dan berani salah. Kegagalan adalah aset, sebab ia merupakan umpan balik tentang bagaimana kita melakukan sesuatu. Jangan-jangan kita jarang melakukan kesalahan karena emang kita jarang berbuat !!??. Pepatah arab mengatakan “ Jarib walahid takun ‘arifa “. T.A Edison berkali-kali gagal, tapi ia justru menemukan beribu-ribu cara untuk membuat bola lampu. Werner Von Broum butuh 65.121 kesalahan lebih untuk membuat roket pada PD II.

4. Tahan banting. Kesuksesan memang tidak mudah, semakin tinggi kesuksesan kita, maka cobaan dan tantangannya akan semakin banyak. (QS.Muhammad : 31). Paul J Meyer mengatakan “ 90 % orang gagal sebelumnya, belum tentu gagal!!!hanya saja mereka cepat menyerah, tidak sabar, dan tidak tahan banting.

5. Mempersiapkan diri dengan optimal. Dengan persiapan yang optimal maka pekerjaan akan selesei dengan lebih mudahdan rapi. Kata ulama’ salaf “ kalau engkau mempunyai gagasan sebaiknya engkou juga memiliki kehendak ”.(QS.Al-Anfal : 66).

6. Tidak meremehkan orang lain ( tidak sombong ). Seorang pemenang bukanlah seorang yang egois. Ketika ia sukses dengan pribadinya maka ia juga harus sukses dengan publik. Kemenangan di jalan tengah tidak merugikan diri sendiri dan orang lain ( Steven R Covey ).

7. Resilient, elastis ( pintar menyesuaikan diri ). Mengapa harus begitu ??, karena kehidupan di dunia ini akan selalu berubah. Bukankah kita juga telah berubah....!!!



* Mahasiswa BIOLOGI Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga



hukum indonesia


LEMAHNYA HUKUM PERADILAN DI INDONESIA

Tidak dapat dipungkiri bahwa tanpa adanya hukum, maka manusia akan bebas berbuat sekehendaknya sendiri atau bahkan di luar batas kemanusiaan, berbuat kerusakan, menindas yang lemah, merampas HAM, korupsi, kolusi, nipotisme atau masih banyak lagi kejahatan-kejahatan yang akan dilakukan oleh manusia. Untuk itulah hukum mutlak harus ditegakkan di muka bumi ini. Salah satu tujuan ditegakkannya hukum adalah agar terwujudnya keadilan sosial dan terlindunginya hak-hak asasi manusia.
Sebuah realita bahwa saat ini di Indonesia banyak kita jumpai pengadilan dengan gedung bertingkat, aparat yang serba kuat, tapi semua itu sarat akan ketidak adilan. Singkatnya, banyak pengadilan tapi hampa dari keadilan, padahal masyarakat saat ini lebih membutuhkan keadilan dari pada pengadilan yang sifatnya hanya sebagai formalitas. Adanya pengistimewaan terdakwa dalam proses persidangan serta adanya stratifikasi buih sebagai hukuman adalah salah satu contoh adanya ketidak adilan di dalam tubuh pengadilan Indonesia sebagai lembaga penegak hukum.
Sehingga tidak terlalu rendah jika kita mengibaratkan hukum peradilan di Indonesia seperti sarang laba-laba, yang hanya bisa menangkap dan menjaring orang yang lebih lemah. Sebuah contoh terhangat adalah kasus diterbitkannya SKPPP (surat keputusan pemberhentian penuntutan perkara) oleh kejaksaan agung pada kasus pidana mantan presiden RI Soeharto, yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan diberhentikannya persidangan kasus Soeharto sebagai terdakwa. Surat keputusan ini diterbitkan dengan alasan kondisi kesehatan Soeharto yang tidak stabil dan tidak dimungkinkan lagi untuk dipersidangkan di pengadilan.
Sebuah keputusan yang sangat menyakitkan bagi rakyat, terutama mereka yang menjadi korban atas berkuasanya rezim orde baru (orba). Bagaimana tidak, keadilan yang mereka dambakan dari sebuah lembaga penegak hukum Negara Indonesia justru kandas di tangan kejaksaan agung sendiri dengan diterbitkannya SKPPP. Walaupun ada pasal dalam kasus pidana yang menyatakan bahwa terdakwa yang sakit tidak bisa dipersidangkan dalam pengadilan, tetapi tidak adanya komitmen dari para aparat penegak hukum (khususnya para hakim) untuk mengadili mantan presiden Soeharto adalah faktor utama yang menjadi kekecewaan masyarakat. Pasalnya sejak diputuskannya Soeharto sebagai terdakwa kasus pidana tahun 2000 sampai sekarang tidak ada satupun hakim yang berhasil mengusut kejahatan mantan presiden RI ke-2 ini. Tidak adanya komitmen kejaksaan agung dalam kasus Soeharto ini dapat dilihat pada sikap kejaksaan yang hanya memandang kasus ini dengan sebelah mata atau dengan kaca mata kuda, sehingga keputusan yang diambil pun tidak berorientasi pada penuntasan kasus Soeharto, tapi lebih pada penyeleseian persidangan dengan pemberhentian penuntutan perkara yang diresmikan dengan dikeluarkannya SKPPP. Sebenarnya masih ada kebijakan yang bisa diambil kalau memang kejaksaan lebih berorientasi pada penuntasan kasus Soeharto, diantaranya adalah kebijakan untuk menjadikan Soeharto berstatus In-absensia dengan penafsiran yang lebih ekstensif.
Ada dua faktor yang harus tetap sehat dalam sebuah lembaga penegak hukum negara, sehingga keadilan sosial dan terlindunginya HAM yang menjadi tujuan akhir dari ditegakkannya hukum bisa terwujud. Yang pertama adalah esensi dari lembaga penegak hukum itu sendiri, yang terdiri dari beberapa pasal, ayat, serta peraturan-peraturan lain yang mendukung pasal dan ayat tersebut. Isi dari pasal, ayat, dan peraturan itu harus benar-benar memiliki etika, norma, dan nilai keadilan yang tinggi sesuai dengan konstitusi yang berlaku, dan esensi dalam lembaga ini harus tetap dipegang teguh oleh para aparatnya. Yang kedua adalah subjek dari lembaga penegak hukum, yaitu para aparat, hakim beserta jajarannya. Ini adalah kunci terakhir dari baik buruknya sebuah lembaga penegak hukum, karena keputusan terakhir dalam sebuah persidangan ada pada hakim. Yang paling penting dari para penegak hukum adalah adanya komitmen yang tinggi dan konsistensi dalam menegakkan hukum serta mewujudkan keadilan sosial.
Ketika sebuah lembaga penegak hukum di suatu negara bisa mensinergikan antara kedua faktor tersebut, maka tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan sosial sudah ada di depan mata. Dalam sebuah negara demokrasi, maka kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, ketika lembaga penegak hukum (pengadilan) tidak mampu menyeleseikan perkara dengan bijaksana dan adil, maka bukan suatu hal yang mustahil jika kemudian muncul pengadilan rakyat, pengadilan jalanan yang bahkan memiliki kebijaksanaan lebih kejam dan anarkis. Akankah Indonesia dikendalikan oleh pengadilan rakyat…? sebuah perenungan bagi mereka yang rindu akan keadilan.