Sabtu, 11 Juli 2009

hukum indonesia


LEMAHNYA HUKUM PERADILAN DI INDONESIA

Tidak dapat dipungkiri bahwa tanpa adanya hukum, maka manusia akan bebas berbuat sekehendaknya sendiri atau bahkan di luar batas kemanusiaan, berbuat kerusakan, menindas yang lemah, merampas HAM, korupsi, kolusi, nipotisme atau masih banyak lagi kejahatan-kejahatan yang akan dilakukan oleh manusia. Untuk itulah hukum mutlak harus ditegakkan di muka bumi ini. Salah satu tujuan ditegakkannya hukum adalah agar terwujudnya keadilan sosial dan terlindunginya hak-hak asasi manusia.
Sebuah realita bahwa saat ini di Indonesia banyak kita jumpai pengadilan dengan gedung bertingkat, aparat yang serba kuat, tapi semua itu sarat akan ketidak adilan. Singkatnya, banyak pengadilan tapi hampa dari keadilan, padahal masyarakat saat ini lebih membutuhkan keadilan dari pada pengadilan yang sifatnya hanya sebagai formalitas. Adanya pengistimewaan terdakwa dalam proses persidangan serta adanya stratifikasi buih sebagai hukuman adalah salah satu contoh adanya ketidak adilan di dalam tubuh pengadilan Indonesia sebagai lembaga penegak hukum.
Sehingga tidak terlalu rendah jika kita mengibaratkan hukum peradilan di Indonesia seperti sarang laba-laba, yang hanya bisa menangkap dan menjaring orang yang lebih lemah. Sebuah contoh terhangat adalah kasus diterbitkannya SKPPP (surat keputusan pemberhentian penuntutan perkara) oleh kejaksaan agung pada kasus pidana mantan presiden RI Soeharto, yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan diberhentikannya persidangan kasus Soeharto sebagai terdakwa. Surat keputusan ini diterbitkan dengan alasan kondisi kesehatan Soeharto yang tidak stabil dan tidak dimungkinkan lagi untuk dipersidangkan di pengadilan.
Sebuah keputusan yang sangat menyakitkan bagi rakyat, terutama mereka yang menjadi korban atas berkuasanya rezim orde baru (orba). Bagaimana tidak, keadilan yang mereka dambakan dari sebuah lembaga penegak hukum Negara Indonesia justru kandas di tangan kejaksaan agung sendiri dengan diterbitkannya SKPPP. Walaupun ada pasal dalam kasus pidana yang menyatakan bahwa terdakwa yang sakit tidak bisa dipersidangkan dalam pengadilan, tetapi tidak adanya komitmen dari para aparat penegak hukum (khususnya para hakim) untuk mengadili mantan presiden Soeharto adalah faktor utama yang menjadi kekecewaan masyarakat. Pasalnya sejak diputuskannya Soeharto sebagai terdakwa kasus pidana tahun 2000 sampai sekarang tidak ada satupun hakim yang berhasil mengusut kejahatan mantan presiden RI ke-2 ini. Tidak adanya komitmen kejaksaan agung dalam kasus Soeharto ini dapat dilihat pada sikap kejaksaan yang hanya memandang kasus ini dengan sebelah mata atau dengan kaca mata kuda, sehingga keputusan yang diambil pun tidak berorientasi pada penuntasan kasus Soeharto, tapi lebih pada penyeleseian persidangan dengan pemberhentian penuntutan perkara yang diresmikan dengan dikeluarkannya SKPPP. Sebenarnya masih ada kebijakan yang bisa diambil kalau memang kejaksaan lebih berorientasi pada penuntasan kasus Soeharto, diantaranya adalah kebijakan untuk menjadikan Soeharto berstatus In-absensia dengan penafsiran yang lebih ekstensif.
Ada dua faktor yang harus tetap sehat dalam sebuah lembaga penegak hukum negara, sehingga keadilan sosial dan terlindunginya HAM yang menjadi tujuan akhir dari ditegakkannya hukum bisa terwujud. Yang pertama adalah esensi dari lembaga penegak hukum itu sendiri, yang terdiri dari beberapa pasal, ayat, serta peraturan-peraturan lain yang mendukung pasal dan ayat tersebut. Isi dari pasal, ayat, dan peraturan itu harus benar-benar memiliki etika, norma, dan nilai keadilan yang tinggi sesuai dengan konstitusi yang berlaku, dan esensi dalam lembaga ini harus tetap dipegang teguh oleh para aparatnya. Yang kedua adalah subjek dari lembaga penegak hukum, yaitu para aparat, hakim beserta jajarannya. Ini adalah kunci terakhir dari baik buruknya sebuah lembaga penegak hukum, karena keputusan terakhir dalam sebuah persidangan ada pada hakim. Yang paling penting dari para penegak hukum adalah adanya komitmen yang tinggi dan konsistensi dalam menegakkan hukum serta mewujudkan keadilan sosial.
Ketika sebuah lembaga penegak hukum di suatu negara bisa mensinergikan antara kedua faktor tersebut, maka tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan sosial sudah ada di depan mata. Dalam sebuah negara demokrasi, maka kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, ketika lembaga penegak hukum (pengadilan) tidak mampu menyeleseikan perkara dengan bijaksana dan adil, maka bukan suatu hal yang mustahil jika kemudian muncul pengadilan rakyat, pengadilan jalanan yang bahkan memiliki kebijaksanaan lebih kejam dan anarkis. Akankah Indonesia dikendalikan oleh pengadilan rakyat…? sebuah perenungan bagi mereka yang rindu akan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar